(021) 4514 151 0811 1991 8888

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami.

AlliSya AMAN, Produk Asuransi Syariah dari Allianz Indonesia

27 September 2022

Allianz Indonesia menghadirkan AlliSya AMAN, yaitu produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan Asuransi Kematian dan Penyakit Kritis untuk mempersiapkan kondisi finansial peserta di masa depan.
Dengan konsep pengelolaan syariah di mana para peserta dapat saling melindungi dengan risiko yang ditanggung bersama, pembayaran kontribusi pun dilakukan secara berkala oleh peserta untuk mengamankan perlindungan dari risiko yang tidak diinginkan.
“Situasi pandemi saat ini menyadarkan kita semua akan pentingnya proteksi yang AMAN. Asuransi syariah dapat memberikan nilai tambah untuk berbuat baik kepada orang lain di luar perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga,” jelas Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia.
“Melalui AlliSya AMAN, masyarakat dapat memiliki proteksi dari risiko finansial akibat kematian dan penyakit kritis dengan mengedepankan rasa AMAN melalui santunan dari peserta lainnya. Hal ini erat dengan budaya tolong menolong dan nilai kebersamaan yang tinggi pada masyarakat Indonesia,” tutupnya.
AlliSya AMAN menyediakan lima manfaat utama bagi peserta Allianz Syariah, di antaranya 100% santunan asuransi jika terdiagnosa satu dari 77 penyakit kritis yang meliputi biaya perawatan, biaya pemulihan, serta biaya selama tidak bekerja, 200% santunan asuransi jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, 300% santunan asuransi jika meninggal dunia akibat kecelakaan, 400% santunan asuransi jika meninggal dunia akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi umum, serta 500% santunan asuransi jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menunaikan ibadah haji dan ibadah umroh di Saudi Arabia.
Selain itu, terdapat manfaat potensi saldo tabungan yang terbentuk pada akhir kontrak jika pihak yang diasuransikan masih hidup hingga usia 86 tahun di tanggal akhir polis asuransi syariah. AlliSya AMAN juga memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam pemilihan masa pembayaran kontribusi, yaitu 5, 10, 15, dan 20 tahun atau setara dengan masa asuransi.

• Redaksi

Suka dengan artikel ini? Bagikan artikel ini ke sosial media Anda.

© 2022.   Hak Cipta oleh    Dilindungi Undang-undang