(021) 4514 151 0811 1991 8888

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami.

PermataBank Dukung Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

27 September 2022

PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas lewat program pelatihan PermataBRAVE.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018, ada 14.2% atau sekitar 30.38 juta penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas. Namun di antara mereka, hanya sekitar 10 juta jiwa yang aktif bekerja.
Menanggapi hal ini, PermataBank lewat program CSR PermataHati meluncurkan PermataBRAVE untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam meningkatkan pengetahuan dan membangun peluang bekerja yang lebih besar.
“Melalui berbagai aktivitas pemberdayaan, PermataBRAVE bertujuan mendukung para penyandang disabilitas di Indonesia agar mampu mandiri secara finansial dan dapat bersaing dan berprestasi layaknya individu lainnya,” ungkap PermataBank dalam keterangan tertulis.
Saat ini, sudah lebih dari 5.000 penerima manfaat tergabung pada PermataBRAVE. Termasuk di antaranya 300 peserta yang mendapatkan pengajaran literasi finansial melalui program PermataBRAVE Hub di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD).
Program PermataBRAVE Hub sendiri merupakan pengajaran modul literasi keuangan, sebuah kurikulum pelatihan yang diberikan di BBRVPD sebagai pelengkap pelatihan vokasional lainnya yang diberikan di balai seperti otomotif, menjahit, desain grafis, komputer, dan elektronika yang diadakan di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemsos) setiap tahun.
Di sini, para peserta belajar mengenai pengetahuan dasar perbankan, digital banking, financial technology, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
PermataBRAVE juga menghadirkan pelatihan dan pendampingan wirausaha, maupun kelas-kelas lepas literasi finansial dan digital marketing bekerja sama dengan relawan PermataBank yang disebut Employee Volunteer (EVO) dan dengan berbagai mitra CSR PermataHati.
Tak hanya itu, PermataBank terus berfokus dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan POJK 1/2013, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan dan kriteria perbankan. Saat ini, PermataBank mempunyai total 22 staf difabel terdiri dari 18 tunanetra di telesales dan 4 tunadaksa yang bekerja di PermataBank.
“Ke depan, PermataBank juga berkomitmen untuk memenuhi 1% staf disabilitas dari total jumlah staf sesuai dengan UU 8/2016 Pasal 53 Ayat 2,” demikian pernyataan tertulis PermataBank.

• Redaksi

Suka dengan artikel ini? Bagikan artikel ini ke sosial media Anda.

© 2022.   Hak Cipta oleh    Dilindungi Undang-undang