(021) 4514 151 0811 1991 8888

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami.

PermataBank Syariah Meluncurkan Layanan Digital untuk BPRS

27 September 2022

PermataBank Syariah meluncurkan layanan digital yang ditujukan untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Melalui inovasi digital ini, PermataBank Syariah berharap dapat meningkatkan secara khusus pertumbuhan bisnis BPRS dan juga keuangan syariah di Indonesia di era digitalisasi perbankan saat ini.
Melalui paket layanan digital dari PermataBank Syariah, BPRS akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan transfer in & transfer out dari dan ke bank lain, baik Bank Umum konvensional dan syariah, unit usaha syariah, serta BPRS lainnya; kemudahan pembayaran tagihan berbasis virtual account dengan menggunakan fitur Bill Payment; sampai dengan fitur pembukaan rekening secara online dengan API baik melalui Website maupun melalui aplikasi nasabah.
Herwin Bustaman, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank mengatakan, paket layanan digital yang dihadirkan oleh PermataBank Syariah diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh BPRS saat ini.
“Melalui layanan digital pertama yang diberikan oleh bank syariah Indonesia, PermataBank Syariah ingin terus menunjukkan komitmen dan menjadi yang terdepan dalam menghadirkan berbagai layanan perbankan syariah yang terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Herwin.
“Lebih lanjut, inovasi ini akan meningkatkan kualitas customer experience bagi BPRS sehingga akan memberikan kontribusi yang positif bagi pertumbuhan bisnis BPRS serta industri keuangan syariah di Indonesia kedepannya,” tambah Herwin.
Martadinata, Ketua Bidang Pengembangan dan Teknologi Informasi ASBISINDO – Kompartemen BPRS mengatakan, Kerjasama API antara Bank Umum Syariah dan BPRS adalah tangga utama dalam langkah digitalisasi BPRS kedepan.
“Literasi dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh pesat melalui kolaborasi ini. Satu langkah terdepan ditawarkan PermataBank Syariah bagi BPRS menuju universalitas perbankan syariah di Indonesia,” tutur Martadinata.
Berdasarkan data OJK, total aset keuangan syariah di Indonesia pada Desember 2020 mencapai Rp 1.802,86 triliun dengan market share 9,9%. Aset tersebut meliputi aset perbankan syariah sebesar Rp 608,9 triliun, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah sebesar Rp 116,3 triliun dan pasar modal syariah Rp 1.077,6 triliun.
Pertumbuhan aset keuangan syariah ini mencapai 22.79% secara year-on-year. Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia juga diakui secara global dengan naiknya peringkat Indonesia menjadi peringkat 4 di tahun 2020 dari peringkat 5 di tahun sebelumnya pada State of Global Islamic Economy Report 2020/2021.
Sumber: Marketing.co.id

• Redaksi

Suka dengan artikel ini? Bagikan artikel ini ke sosial media Anda.

© 2022.   Hak Cipta oleh    Dilindungi Undang-undang