(021) 4514 151 0811 1991 8888

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami.

Royal Foam Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

27 September 2022

Royal Foam yang diproduksi PT Royal Abadi Sejahtera mendapatkan sertifikat halal MUI. Ini menjadikannya kasur busa pertama dan satu-satunya di Indonesia yang terbukti halal.
Head Marketing PT Royal Abadi Sejahtera, Fajri, mengatakan, bahwa Royal Foam mengakomodasi kebutuhan untuk tidur aman dan nyaman. Didirikan di Indonesia sejak 1979, Royal Foam menerapkan teknologi sanitized dari Switzerland, yaitu formulasi khusus yang menghasilkan busa polyurethane anti jamur dan antibakteri satu-satunya di Indonesia.
“Proses produksi juga ditopang mesin-mesin otomatis berteknologi tinggi dari Jerman yang sangat presisi. Kemudian, adanya sertifikat halal dari MUI membuktikan bahwa tidak hanya bahan baku yang terbebas dari najis dan haram, tetapi juga dari seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi hingga proses distribusi perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal. Tentu saja ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarga Indonesia yang selama ini percaya pada Royal Foam,” ujar Fajri.
Dengan pengerjaan yang detail, teknologi mutakhir, dai menegaskan, tak heran produk Royal Foam mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Selain mencetak rekor bisnis sebagai satu-satunya kasur busa yang memberi garansi sampai dengan seumur hidup. Royal Foam juga meraih penghargaan Top Brand 2019 sampai 2021. Selain kasur busa, juga memproduksi busa sebagai bahan baku dari industri springbed, sepatu olahraga, jok mobil, sofa, hijab, garmen dan masih banyak lagi.
Dai kondang Ustadz Muhammad Nur Maulana turut mengapresiasi sertifikat halal MUI yang didapat oleh Royal Foam. Menurutnya, seorang muslim wajib mengenal halal haram sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada kesempurnaan ibadah.
“Pertama dilihat dari zatnya dulu. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, dimana apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” tambah Ustadz Maulana.
Berikutnya, mengenai pembuatannya. Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan tingkat keamanannya.
“Pertama, pertimbangan kemaslahatan, dan mudaratnya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa pasti ada alasannya,” kata Ustadz Maulana.
Jika bicara tentang ilmu fiqih mengenai tempat tidur atau kasur sebagai tempat untuk beristirahat. Pria kelahiran Makassar 20 September 1974 itu mengagarisbawahi bahwa benda tersebut merupakan tempat tidur yang bisa menjadi ibadah.
“Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala, di saat jika seseorang mengikuti aturan adab-adab tidur ataupun syariat tidur. Dan bagaimana fiqih menyikapi tentang tempat tidur, ada tidak tidur di tempat atau sesuatu yang diharamkan? Ada,” tegasnya.
Terakhir, Ustadz Maulana memberikan tips tidur yang baik menurut ajaran Islam. Pertama berwudhu, agar sepanjang tidur senantiasa berada dalam kesucian. Kemudian tidurnya menghadap kiblat, sebagai adab. Dan yang paling penting ,jangan lupa berdoa ketika akan tidur. Selain itu, gunakanlah tempat tidur yang bagus, dan jangan lupa selalu membersihkan tempat tidurnya. Oleh karena itu disunahkan sebelum tidur mengibas-ngibas tempat tidur, salah satunya adalah supaya tidurnya jadi aman.
Sumber: Marketing.co.id

• Redaksi

Suka dengan artikel ini? Bagikan artikel ini ke sosial media Anda.

© 2022.   Hak Cipta oleh    Dilindungi Undang-undang